Penyimpanan Obat (termasuk penyimpanan obat khusus: psikotropika, narkotika, vaksin)
Nomor SOP: SOP/24/2025
Status: Aktif
Tanggal Terbit: 2025-05-31
Tanggal Review: 2025-05-31
Dibuat oleh: Syuhada
📝 Deskripsi Ringkas
SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan standar dalam penyimpanan obat yang benar dan aman, termasuk obat psikotropika, narkotika, dan vaksin, untuk menjaga kualitas, keamanan, dan efektivitas obat hingga digunakan. Penerapan SOP ini penting untuk mencegah kerusakan, kehilangan, penyalahgunaan, dan kesalahan penggunaan obat.
📄 Isi Lengkap SOP
Prosedur penyimpanan obat yang tepat merupakan bagian penting dari pengelolaan obat secara keseluruhan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Penerimaan dan Pemeriksaan Obat:
Setiap obat yang diterima harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian dengan pesanan, kondisi kemasan utuh dan tidak rusak, serta tanggal kedaluwarsa belum terlewati.
Catat semua data obat yang diterima ke dalam buku penerimaan obat.
2. Pengaturan Tata Letak Penyimpanan:
Obat-obatan disimpan berdasarkan sistem FIFO (First In, First Out) dan FEFO (First Expired, First Out). Obat yang pertama masuk atau yang lebih dekat tanggal kedaluwarsanya diletakkan di depan agar digunakan terlebih dahulu.
Obat-obatan dikelompokkan berdasarkan bentuk sediaan (tablet, sirup, salep, dll.) dan alfabetis untuk memudahkan pencarian.
Berikan jarak yang cukup antar tumpukan obat untuk sirkulasi udara dan menghindari penumpukan berlebihan.
Pastikan area penyimpanan bersih, kering, dan terhindar dari paparan sinar matahari langsung.
3. Kondisi Penyimpanan Umum:
Suhu ruangan penyimpanan harus dijaga sesuai dengan rekomendasi produsen, biasanya antara 15-25 derajat Celsius. Gunakan termometer untuk memantau suhu secara berkala dan catat hasilnya setiap hari.
Kelembapan ruangan juga perlu dikendalikan agar tidak terlalu tinggi, yang dapat menyebabkan kerusakan obat.
Hindari menyimpan obat di lantai. Gunakan rak atau palet untuk menjaga kebersihan dan mencegah kerusakan akibat kelembapan.
4. Penyimpanan Obat Khusus (Psikotropika dan Narkotika):
Obat psikotropika dan narkotika harus disimpan di lemari khusus yang terkunci rapat dan hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang.
Kunci lemari harus disimpan oleh petugas yang bertanggung jawab.
Catat setiap penerimaan dan pengeluaran obat psikotropika dan narkotika ke dalam buku catatan khusus secara rinci, mencakup nama obat, jumlah, tanggal, nama pasien, dan nama petugas yang memberikan obat.
Lakukan stock opname secara berkala (misalnya, setiap bulan) untuk mencocokkan catatan dengan jumlah fisik obat yang ada. Laporkan setiap ketidaksesuaian kepada pihak berwenang.
5. Penyimpanan Vaksin:
Vaksin harus disimpan dalam lemari es khusus vaksin yang dilengkapi dengan termometer dan pencatat suhu otomatis (data logger).
Suhu lemari es harus dijaga antara 2-8 derajat Celsius. Pantau suhu secara rutin dan catat hasilnya minimal dua kali sehari (pagi dan sore).
Letakkan vaksin di rak tengah lemari es, jangan di pintu atau dekat freezer, untuk menjaga suhu yang stabil.
Atur penataan vaksin agar sirkulasi udara terjaga dengan baik.
Lakukan pemeliharaan lemari es secara berkala, termasuk membersihkan dan mencairkan bunga es.
Siapkan cold chain yang memadai (misalnya, cool box dengan ice pack) untuk transportasi vaksin jika diperlukan.
6. Pemantauan dan Evaluasi:
Lakukan pemantauan berkala terhadap kondisi penyimpanan obat, termasuk suhu, kelembapan, kebersihan, dan tata letak.
Evaluasi efektivitas SOP penyimpanan obat secara berkala (misalnya, setiap tahun) dan lakukan perbaikan jika diperlukan.
Catat semua kegiatan pemantauan dan evaluasi ke dalam catatan yang terdokumentasi.
7. Penanganan Obat Kedaluwarsa atau Rusak:
Obat yang telah kedaluwarsa atau rusak harus dipisahkan dari obat yang masih layak digunakan dan diberi label yang jelas.
Laporkan obat kedaluwarsa atau rusak tersebut kepada pihak berwenang untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Catat semua obat yang dimusnahkan ke dalam buku catatan khusus.
Dengan mengikuti SOP ini, diharapkan penyimpanan obat dapat dilakukan dengan aman, efektif, dan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga kualitas dan keamanan obat tetap terjaga.
1. Penerimaan dan Pemeriksaan Obat:
Setiap obat yang diterima harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian dengan pesanan, kondisi kemasan utuh dan tidak rusak, serta tanggal kedaluwarsa belum terlewati.
Catat semua data obat yang diterima ke dalam buku penerimaan obat.
2. Pengaturan Tata Letak Penyimpanan:
Obat-obatan disimpan berdasarkan sistem FIFO (First In, First Out) dan FEFO (First Expired, First Out). Obat yang pertama masuk atau yang lebih dekat tanggal kedaluwarsanya diletakkan di depan agar digunakan terlebih dahulu.
Obat-obatan dikelompokkan berdasarkan bentuk sediaan (tablet, sirup, salep, dll.) dan alfabetis untuk memudahkan pencarian.
Berikan jarak yang cukup antar tumpukan obat untuk sirkulasi udara dan menghindari penumpukan berlebihan.
Pastikan area penyimpanan bersih, kering, dan terhindar dari paparan sinar matahari langsung.
3. Kondisi Penyimpanan Umum:
Suhu ruangan penyimpanan harus dijaga sesuai dengan rekomendasi produsen, biasanya antara 15-25 derajat Celsius. Gunakan termometer untuk memantau suhu secara berkala dan catat hasilnya setiap hari.
Kelembapan ruangan juga perlu dikendalikan agar tidak terlalu tinggi, yang dapat menyebabkan kerusakan obat.
Hindari menyimpan obat di lantai. Gunakan rak atau palet untuk menjaga kebersihan dan mencegah kerusakan akibat kelembapan.
4. Penyimpanan Obat Khusus (Psikotropika dan Narkotika):
Obat psikotropika dan narkotika harus disimpan di lemari khusus yang terkunci rapat dan hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang.
Kunci lemari harus disimpan oleh petugas yang bertanggung jawab.
Catat setiap penerimaan dan pengeluaran obat psikotropika dan narkotika ke dalam buku catatan khusus secara rinci, mencakup nama obat, jumlah, tanggal, nama pasien, dan nama petugas yang memberikan obat.
Lakukan stock opname secara berkala (misalnya, setiap bulan) untuk mencocokkan catatan dengan jumlah fisik obat yang ada. Laporkan setiap ketidaksesuaian kepada pihak berwenang.
5. Penyimpanan Vaksin:
Vaksin harus disimpan dalam lemari es khusus vaksin yang dilengkapi dengan termometer dan pencatat suhu otomatis (data logger).
Suhu lemari es harus dijaga antara 2-8 derajat Celsius. Pantau suhu secara rutin dan catat hasilnya minimal dua kali sehari (pagi dan sore).
Letakkan vaksin di rak tengah lemari es, jangan di pintu atau dekat freezer, untuk menjaga suhu yang stabil.
Atur penataan vaksin agar sirkulasi udara terjaga dengan baik.
Lakukan pemeliharaan lemari es secara berkala, termasuk membersihkan dan mencairkan bunga es.
Siapkan cold chain yang memadai (misalnya, cool box dengan ice pack) untuk transportasi vaksin jika diperlukan.
6. Pemantauan dan Evaluasi:
Lakukan pemantauan berkala terhadap kondisi penyimpanan obat, termasuk suhu, kelembapan, kebersihan, dan tata letak.
Evaluasi efektivitas SOP penyimpanan obat secara berkala (misalnya, setiap tahun) dan lakukan perbaikan jika diperlukan.
Catat semua kegiatan pemantauan dan evaluasi ke dalam catatan yang terdokumentasi.
7. Penanganan Obat Kedaluwarsa atau Rusak:
Obat yang telah kedaluwarsa atau rusak harus dipisahkan dari obat yang masih layak digunakan dan diberi label yang jelas.
Laporkan obat kedaluwarsa atau rusak tersebut kepada pihak berwenang untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Catat semua obat yang dimusnahkan ke dalam buku catatan khusus.
Dengan mengikuti SOP ini, diharapkan penyimpanan obat dapat dilakukan dengan aman, efektif, dan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga kualitas dan keamanan obat tetap terjaga.